Friday, May 4, 2007

KONTROVERSI SEKULARISASI DAN SEKULARISME

DALAM TELAAH PEMBAHARUAN PEMIKIRAN ISLAM MODERN

Oleh : Suhermanto Ja’far

Kontroversi sekularisasi yang muncul dengan sangat populer telah menimbulkan polemik besar yang cukup berkepanjangan di kalangan intelektual Muslim dan para penggagas pembangunan di Indonesia. Akibat polemik tersebut muncul dua kelompok dikotomis dengan sederetan tokoh intelektual pendukungnya. Kelompok pertama disebut kelompok konservatif, suatu kelompok yang menentang keras sekularisasi yang dianggap identik dengan sekularisme. Kelompok kedua disebut kelompok reformis, suatu kelompok yang menolak sekularisme sebagai suatu paham tertutup yang anti agama. Menurut kelompok reformis ini, sekularisasi diartikan sebagai upaya pembebasan masyarakat dari kehidupan magis dan tahayyul dengan melakukan desakralisasi alam.

Timbulnya dikotomi tersebut nampaknya masih dalam batas kewajaran, karena masing-masing pemikir mempunyai landasan dan argumentasi sendiri. Untuk melihat sekularisasi secara lebih dekat, perlu digunakan kacamata berlensa ganda, dalam arti tidak hanya melihat masalah ini dalam satu dimensi saja. Kita juga dituntut untuk melihat dalam skala makro secara arif dengan memperhatikan dimensi masa lampau dan masa kini tanpa mengabaikan faktor manusia baik sebagai individu, sosial, kultural maupun dalam relevansinya dengan sesuatu yang transendental.

Untuk itu, perlu dicari akar historis dan perkembangannya antara Barat dan Timur serta Indonesia agar dapat diketemukan makna sekularisasi dan sekularisme, sekaligus apa yang terkandung dalam pengertian tersebut dan relevansinya terhadap keyakinan keagamaan. Selanjutnya, diskursus ini bukan dimaksudkan untuk meniadakan tapal batas kerangka ideologis agama, hingga terjebak dalam ruang prefensi yang semu, dan juga bukan dimaksudkan untuk memihak salah satu tokoh atau pemikiran tertentu, melainkan justru melacaknya sampai sejauh mana kedalaman konsepsi mereka sekaligus faktor yang melatarbelakangi pemikiran tersebut. Dengan demikian, dapat dilihat pokok permasalahannya dalam suatu kerangka yang utuh, sehingga dapat membuka mata untuk melihat aspek yang menjadi sumber kontroversi.

Problematika Islam dan sekularisme maupun sekularisasi dalam tradisi perkembangan pemikiran modern dalam Islam, baik di dunia internasional maupun di Indonesia cukup bervariasi di dalam cara menangkap makna sekularisme maupun sekularisasi. Adapun para pemikir modern Islam tersebut adalah; pertama Muhammad al-Bahy. Dia beranggapan bahwa Islam dan sekularisme merupakan dua hal yang antagonistik, karena posisi Islam kebalikan dari sekularisme. Dengan demikian, apabila negara-negara yang berpegang pada sekularisme dapat mencapai kemajuan, bukan berarti Islam menjadi sebab suatu kemunduran. Ada dasar ijtihad penggunaan penalaran hukum secara independen untuk memberikan jawaban atas suatu masalah ketika al-Qur’an dan Sunnah diam. Maka dalam Islam, dan ini penting bagi manusia, bahwa hukum sangat mungkin berubah dan berkembang untuk selalu diinterpretasi ulang seiring dengan perkembangan jaman dari masa ke masa.

Dengan begitu, kemajuan bukan berarti harus diperoleh dengan memisahkan urusan agama dari negara sebagaimana kasus Turki, suatu contoh negara Islam yang menerapkan sekularisme. Pada hakikatnya kemajuan yang diperoleh Turki saat itu menurut al-Bahy hanya merupakan sebuah hadiah dari negara lain (Amerika dan Rusia), karena Turki telah berhasil menjauhkan diri dari Islam, disamping juga negara tersebut mempunyai kepentingan tertentu dengan Turki yakni menundukkan negara di Asia.

Kedua, Muhammad Qutb. Dia menggunakan istilah sekularisme dari bahasa Arab ilmaniyah sebagai tujuan pokok sekularisasi. Sekularisme cenderung diartikan sebagai membangun struktur kehidupan tanpa dasar agama atau dalam terminologi bahasa Arab disebut alla diniyah (non agamis). Kajian Qutb tentang Islam dan sekularisme ini bertitik tolak dari suatu hadits nabi, yaitu bahwa Islam bermula dalam kedaaan asing dan nantinya akan kembali terasing, berbahagialah orang-orang yang terasing. Mereka selalu memperbaiki apa yang telah dirusak oleh manusia.

Hadits tersebut menurut Qutb menunjukkan bahwa orang Islam terasing dari bumi Islam, karena bumi telah dikuasai oleh sekularisme dan atheisme yang mengeluarkan umat manusia dari agama. Dengan kata lain, sekularisme merupakan musuh Islam dan dalam pandangan Islam adalah batil. Islam tidak hanya terbatas pada akidah, akan tetapi tidak ada lapangan yang keluar dari agama. Islam juga mencakup Syariah. Kehidupan dalam Islam hanya terbagi dua yaitu Islam dan Kafir atau musyrik.

Apabila agama hanya ditempatkan di hati dan tidak bersangkut paut dengan urusan hidup, ini adalah batil dan tidak sinkron dengan Islam, terlebih jika ada pendapat bahwa politik itu kotor sedangkan agama adalah luhur dan suci. Karena itu, tidak boleh mencampuradukkan agama dengan politik. Pernyataan tersebut, menurut Qutb, merupakan statemen sekular yang terselubung.

Pemikiran tentang perubahan, menurut Qutb, bukanlah hal baru dalam Islam. Kitab Tuhan abadi, up to date, segala sesuatu tetap di dalamnya, namun meliputi aspek-aspek perubahan diantara celah-celah lembarannya. Disinilah pentingnya arti ijtihad.

Ketiga adalah Muhammad al-Naquib al-Attas. Ia mengkaji masalah sekularisasi secara holistik, dalam arti ingin menjembatani pemikir Barat dan Muslim. Menurutnya, Islam tidak sama dengan Kristen. Karenanya, sekularisasi yang terjadi pada masyarakat Kristen Barat berbeda dengan yang terjadi pada masyarakat Muslim.

Mengawali pendapatnya tentang sekularisasi, al-Attas membedakan antara pengertian sekular yang mempunyai konotasi ruang dan waktu, yaitu menunjuk pada pengertian masa kini atau dunia kini. Selanjutnya, sekularisasi didefinisikan sebagai pembebasan manusia dalam agama dan metafisika atau terlepasnya manusia dari agama dan metafisika atau terlepasnya dunia dari pengertian religius (dalam istilah weber), pembebasan alam dari noda-noda keagamaan, sekularisme yang menunjukkan pada suatu ideologi.

Selanjutnya, menurut al-Attas, Islam menolak penerapan apapun mengenai konsep-konsep sekular, sekularisasi maupun sekularisme, karena semua itu bukan milik Islam dan berlawanan dengannya dalam segala hal. Dengan kata lain, Islam menolak secara total manifestasi dan arti sekularisasi baik eksplisit maupun implisit, sebab sekularisasi bagaikan racun yang bersifat mematikan terhadap keyakinan yang benar (iman).

Dimensi terpenting dari sekularisasi, menurut al-Attas, sebagaimana pendapat Harvey Cox, adalah desakrisasi atau penidak keramatan alam. Dimensi inilah yang tidak diterima oleh kalangan Kristen Barat. Sedangkan Islam menerima pengertian tersebut dalam arti mencampakkan segala macam tahayul, kepercayaan animistis, magis serta tuhan-tuhan palsu dari alam. Pengertian Islam tentang keramatan alam ini adalah pengertian wajar tanpa mendatangkan sekularisasi bersamanya.

Sementara itu, pandangan para cendekiawan muslim Indonesia pun berbeda-beda dalam mendefinisikan sekularisme dan sekularisasi. Nurcholish Madjid, misalnya, melihat sekularisasi tidaklah dimaksudkan sebagai penerapan sekularisme (ideologi), tetapi bentuk perkembangan yang membebaskan (liberating development). Proses pembebasan ini diperlukan umat Islam karena akibat perjalanan agamanya, mereka tidak sanggup lagi membedakan nilai-nilai yang disangkanya islami itu, yakni mana yang transendental dan mana yang temporal. Oleh karena itu, sekularisasi menjadi suatu keharusan bagi umat Islam.

Dalam pandangan Nurcholish Madjid, sekularisasi memperoleh maknanya dalam desakralisasi segala sesuatu selain hal-hal yang benar-benar bersifat ilahiyah (transendental), sehingga sekularisasi dimaksudkan untuk menduniawikan nilai-nilai yang sudah semestinya bersifat duniawi dan melepaskan umat Islam dari kecenderungan untuk mengukhrowikannya. Dalam artian ini, konsep sekularisasi Nurcholish Madjid digunakan untuk membedakan bukan untuk memisahkan persoalan duniawi dan ukhrowi. Dengan kata lain, Nurcholish Madjid mencoba memberikan penafsiran baru mengenai peristilahan tersebut, yakni sarana untuk membumikan ajaran Islam (Islamisasi atau pentauhidan).

Nampaknya, pengertian tersebut digunakan pada istilah sosiologi sebagaimana pendapat Talcott Parsons, Harvey Cox dan Robert N. Bellah yang lebih merujuk pada pengertian pembebasan masyarakat dari belenggu tahayul dalam beberapa aspek kehidupan. Jadi, sekularisasi tidak berarti penghapusan orientasi keagamaan dalam norma-norma dan nilai-nilai kemasyarakatan, akan tetapi seperti pendapat Bellah adalah devaluasi radikal. Oleh karena itu, Nurcholish Madjid juga mengajukan konsep-konsep seperti sekularisasi, desakralisasi dan rasionalisasi.

Sementara itu, cendekiawan Muslim lainnya adalah HM. Rasyidi. Secara umum pandangan HM. Rasyidi tentang sekularisasi merupakan tanggapan bahkan kecaman yang paling ekstrem kepada pemikiran sekulaisasi Nurcholish Madjid. Menurut Rasyidi, belum ada dalam sejarah bahwa istilah sekularisme atau sekularisasi tidak mengandung prinsip pemisahan antara persoalan dunia dengan agama.

Sekularisasi, menurut Rasyidi, bisa membawa pengaruh merugikan bagi Islam dan umatnya. Karena itu, keduanya (sekularisasi dan sekularisme) harus dihilangkan. Memang benar pemikiran baru bisa menimbulkan dampak positif untuk membebaskan umat dari kebodohan, namun penggunaan istilah sekularisasi cukup mengecewakan banyak pihak, karena istilah itu sendiri tidak berlaku dalam Islam dan hanya tumbuh dan berlaku dalam kehidupan Kristen Barat. Karenanya, sekularisasi berhubungan erat dengan sekularisme, sebab sekularisasi berarti penerapan sekularisme.

Sesungguhnya akar kontroversi sekularisme maupun sekularisasi dengan Islam itu berpijak dari konsep atau gagasan yang telah dikemukakan oleh para pemikir yang beraneka ragam, terutama diwarnai oleh bidang ilmu atau sudut pandang masing-masing. Sekularisasi dalam konteks yang berbeda, akan terkena penilaian yang berbeda bahkan berlawanan. Tetapi yang perlu diperhatikan adalah secara historis antara Barat dan Timur serta Indonesia terdapat pertautan baik dari segi perkembangan sosial politik ataupun sosial kegamaan.

Ditinjau dari perkembangan sosial politik terhadap sekularisasi di dunia Barat, maka kesan yang pertama muncul adalah kemajuan negara-negara Barat merupakan hasil dari proses evolusi sistem politik keagamaan sejak abad pertengahan malalui renaisans dan reformasi. Dalam pandangan Barat, sekularisasi merupakan fenomena universal dan tak terelakkan, bahkan mutlak diperlukan sebagai prasyarat modernisasi, sebagaimana dikatakan Smith, dunia tanpa kecuali mengalami the grand process of modernization. Ini berarti proses sekularisasi itu pasti terjadi, karena dalam proses modernisasi terimplikasi sekularisasi.

Modernisasi, secara implikatif, cenderung merupakan proses dimana di dalamnya komitmen pola-pola lama dikikis dan dihancurkan yang kemudian disuguhkan pola-pola baru yang diberi status modern. Oleh karena dalam modernisasi terjadi pengikisan pola-pola lama, maka berarti pula akan menghancurkan nilai-nilai agama. Ditengah gelombang besar modernisasi dalam proses sekularisasi tersebut, sesungguhnya momentum agama mendapat batu ujian berupa kemampuan untuk memelihara kesinambungan yang komunikatif antar yang transenden-Illahiyah dengan konteks realitas waktu yang senantiasa berkembang. Dialektika antara doktrin suci dengan perkembangan masyarakat, menyebebkan citra sosial keagamaan ditempatkan pada meja kristisisme. Peran agama semakin kabur dan dipertanyakan.

Pada basis institusional pada sekularisasi terlihat dari adanya deklinasi (kemerosotan) agama dalam masyarakat, kemudian rutinisasi yang cenderung menghilangkan karakteristik sosio-etis, kemudian faktor diferensiasi antar komunitas sosial dan komunitas religius yang menjadikan munculnya kehidupan sekuler. Pada akhirnya faktor keterlepasan juga menentukan yakni melepaskan aspek-aspek kehidupan dari pengawasan religius. Selanjutnya pada basis normatif, sekularisasi memperlihatkan transformasi agama ke dalam batas-batas ke kinian.

Pada hakikatnya pandangan pemikir Barat tersebut merupakan refleksi dari situasi dan kondisi masyarakat. Ini tentu saja akan berbeda dengan para pemikir Timur yang mempunyai landasan berbeda. Pandangan pemikir Barat bertolak dari kondisi historis, sedangkan pemikir Timur dari keyakinan agama. Sehingga sekularisasi ataupun sekularisme merupakan anti tesis terhadap agama dan mempunyai konotasi negatif. Dari perbedaan sudut pandang inilah yang menjadikan pendapat dinatara mereka berbeda bahkan kontradiktif.

Bertitik tolak dari keyakinan agama, sekularisasi di Timur (terutama negara Muslim), dilatar belakangi oleh sebuah keprihatinan terhadap keterbelakangan umat akibat tradisi yang telah lama mengakar dan disangkanya Islami. Dalam artian ini, sekularisasi dimaksudkan sebagai usaha untuk membebaskan umat dari tradisi keagamaan yang sebenarnya bersifat duniawi, bukan sakral (Islami).

Hal ini senada dengan pemikiran Harvey cox bahwa sekulariasi mempunyai arti khusus yang justeru berlawanan dengan ide sekularisme. Dimensi penting dari sekularisasi adalah desakralisasi (penidak keramatan); atau dalam bahasa Robert N. Bellah, sekularisasi diartikan sebagai devaluasi radikal terhadap struktur sosial yang ada dan berhadapan dengan hubungan Tuhan dan Manusia yang sentral. Nampaknya, dimensi inilah yang tidak diterima oleh kalangan Kristen Barat, sedangkan Islam menerima pengertian tersebut dalam arti pembebasan masyarakat dari belenggu tahayul dalam berbagai aspek kehidupan dan bukan berarti adanya penghapusan orientasi keagamaan dalam norma-norma dan nilai-nilai kemasyarakatan. Ini merupakan pengertian penidak keramatan alam tanpa menerapkan sekularisme. Dalam arti ini, sekularisasi merupakan kata kunci yang mempunyai konotasi positif.

Dalam konteks pembaharuan pemikiran Islam di Indonesia, Nurcholish Madjid melontarkan gagasan tentang sekularisasi. Istilah ini digunakan dalam konsep tauhid. Konsep tersebut bukan dimaksudkan sebagai penerapan sekularisme, sebab sekularisme adalah sebuah ideologi. Karenanya, sekularisasi disini bukan dimaksudkan untuk mengubah kaum Muslim menjadi sekular, tetapi untuk menduniawikan nilai-nilai yang semestinya bersifat duniawi dan melepaskan umat Islam dari syirik dan tahayul. Dengan demikian sekularisasi dimaksudkan untuk memantapkan dan memutlakkan Tuhan semata-mata (tauhid).

Sekularisasi juga digunakan dalam arti sosiologis, artinya sekularisasi memperoleh makna yang kongkrit sebagai desakralisasi. Dengan begitu, istilah sekularisasi ini tidak berarti penghapusan nilai-nilai agama, tetapi menumbuhkan semangat keagamaan.

Terminologi yang digunakan Nurcholis Madjid tersebut dinilai terlalu vulgar dan menimbulkan konotasi radikal, meskipun maknanya berlawanan dengan aslinya. Istilah tersebut, kemudian menjadi titik kritis (critical point) dalam berbagai tanggapan yang diberikan terhadap gagasan yang dianggap baru itu. Jadi sebenarnya, akar kontroversi tersebut hanya berkisar pada masalah semantik (arti sekularisasi itu sendiri). Akibatnya, reaksi yang muncul justru melupakan substansi pemikiran yang dianggap baru dan semangat empiris yang dikandung di dalamnya. Hal ini karena, dalam kosa kata bahasa Indonesia, sekularisasi terlanjur berkonotasi negatif, terutama setelah istilah ini terekam dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia maupun dalam Ensiklopedi Indonesia.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah sekular diartikan sebagai bersifat duniawi atau kebendaan, bukan bersifat keagamaan atau kerohanian, sehingga sekularisasi berarti membawa ke arah kecintaan kepada kehidupan dunia. Norma-norma tidak perlu didasarkan pada ajaran agama. Sementara dalam ensiklopedi Indonesia, kata sekularisasi diartikan (latin: saeculum; waktu, abad, generasi, dunia) suatu proses yang berlaku sedemikian rupa, sehingga orang atau masyarakat yang bersangkutan semakin berhaluan dunia, dalam arti terlepas dari nilai-nilai atau norma-norma yang dianggap kekal dan sebagainya (1984: 3061).

Konotasi yang negatif ini dalam berbagai waktu dan tempat telah disertai sikap terhadap gagasan itu. Maka, untuk menempatkan persoalan secara proporsional, yang harus diperhatikan adalah aspek sentral dari sekularisasi yaitu suatu proses dan ini harus dibedakan dengan sekurarisme yang sudah merupakan sebuah ideologi. Karena itu, sekularisasi mempunyai makna yang beraneka ragam, bahka berlawanan, tergantung sudut pandang yang dipergunakan.


Penulis adalah tenaga pengajar pada Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Ampel Surabaya